Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Adalah Komitmen Perseroan Untuk Berperan Serta Dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Guna Meningkatkan Kualitas Kehidupan dan Lingkungan Yang Bermanfaat, Baik Bagi Perseroan Sendiri, Komunitas Setempat, Maupun Masyarakat Pada Umumnya
DASAR HUKUM
1. UU
NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS 2. PP NO. 47 TAHUN 2012 TENTANG
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERS
EROAN TERBATAS 3. PERMENSOS NO. 9 TAHUN 2020 TENTANG
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA 4. PERDA KAB. ROKAN HULU NO. 2
TAHUN 2015 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN 5. PERBUP NO. 43 TAHUN 2014
TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN ROKAN HULU
2. FORUM
TJSP DAN SEKRETARIAT TIM TEKNIS TJSP
Forum Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan Adalah Organisasi yang Dibentuk Oleh Pemerintah Kab. Rokan Hulu
Sebagai Wadah Koordinasi, Konsultasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Program TJSP,
yang Terdiri Dari Unsur Pemerintah Daerah, DPRD, Perguruan Tinggi, Perusahaan
Pelaksana TJSP, Lembaga Adat Melayu Riau, Lembaga Swadaya Masyarakat
Sekretariat Tim Teknis TJSP adalah Sekretariat yang Fungsinya Membantu Bupati
Dalam Pelaksanaan TJSP di Kabupaten Rokan Hulu
FORUM TJSP DAN SEKRETARIAT TIM
TEKNIS TJSP
Membangun Kesepahaman Dengan
Perusahaan dan Masyarakat Dalam Upaya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Memberikan Data dan Informasi Kepada Perusahaan Mengenai Jenis dan Permasalahan
Sosial Serta Program Penanganannya Menyampaikan Rekomendasi Kepada Bupati
Tentang Perusahaan Calon Penerima Penghargaan Melakukan Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan TJSP Menyinkronkan & Mengkoordinasikan Pelaksanaan Program TJSP
Dengan Program Pemerintah Daerah Melaporkan Pelaksanaan TJSP Kepada Bupati
Fungsi Forum TJSP
➢
Sosialisasi dan Advokasi Program Kegiatan TJSP
➢
Koordinasi Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kegiatan TJSP
➢
Fasilitasi Pelaksanaan Program Kegiatan TJSP
➢
Dokumentasi dan Publikasi Pelaksanaan Program Kegiatan TJSP
➢
Apresiasi Bagi Perusahaan yang Melaksanakan Program Kegiatan
Pokok Masalah
P e n i l a i a n P e n g h a r
g a a n T J S P A w a r d M e m e r l u k a n P r o s e s ya n g P a n j a n g
Proses
Penginput an Data Masih Manual (Dalam Format Excel) Belum Berbasis Database
Aplikasi Perbaikan Data Perusahaan Memerlukan Waktu yang Lama
Person In
Charge (PIC) Setiap Perusahaan Belum Terdata
P r o g r a m K e g i a t a n T J S P P e r u s a h a a n B e l u m T e r d a t a S e l u r u h n y a
Pelikat adalah Aplikasi yang
Bertujuan Sebagai Media Untuk Mempermudah Kolaborasi Antara Pemda dan
Perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu Sehingga Dapat Berpartisipasi Membangun
Rokan Hulu Melalui Program Kegiatan TJSP, mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan
dan Pelaporan.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar