PENGERTIAN TJSP ATAU CSR


Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Adalah Komitmen Perseroan Untuk Berperan Serta Dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Guna Meningkatkan Kualitas Kehidupan dan Lingkungan Yang Bermanfaat, Baik Bagi Perseroan Sendiri, Komunitas Setempat, Maupun Masyarakat Pada Umumnya

DASAR HUKUM

1. UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS 2. PP NO. 47 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERS
EROAN TERBATAS 3. PERMENSOS NO. 9 TAHUN 2020 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA 4. PERDA KAB. ROKAN HULU NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN 5. PERBUP NO. 43 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN ROKAN HULU


2.     FORUM TJSP DAN SEKRETARIAT TIM TEKNIS TJSP

Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Adalah Organisasi yang Dibentuk Oleh Pemerintah Kab. Rokan Hulu Sebagai Wadah Koordinasi, Konsultasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Program TJSP, yang Terdiri Dari Unsur Pemerintah Daerah, DPRD, Perguruan Tinggi, Perusahaan Pelaksana TJSP, Lembaga Adat Melayu Riau, Lembaga Swadaya Masyarakat Sekretariat Tim Teknis TJSP adalah Sekretariat yang Fungsinya Membantu Bupati Dalam Pelaksanaan TJSP di Kabupaten Rokan Hulu

FORUM TJSP DAN SEKRETARIAT TIM TEKNIS TJSP

Membangun Kesepahaman Dengan Perusahaan dan Masyarakat Dalam Upaya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Memberikan Data dan Informasi Kepada Perusahaan Mengenai Jenis dan Permasalahan Sosial Serta Program Penanganannya Menyampaikan Rekomendasi Kepada Bupati Tentang Perusahaan Calon Penerima Penghargaan Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan TJSP Menyinkronkan & Mengkoordinasikan Pelaksanaan Program TJSP Dengan Program Pemerintah Daerah Melaporkan Pelaksanaan TJSP Kepada Bupati

Fungsi Forum TJSP

Sosialisasi dan Advokasi Program Kegiatan TJSP

Koordinasi Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kegiatan TJSP

Fasilitasi Pelaksanaan Program Kegiatan TJSP

Dokumentasi dan Publikasi Pelaksanaan Program Kegiatan TJSP

Apresiasi Bagi Perusahaan yang Melaksanakan Program Kegiatan


Pokok Masalah

P e n i l a i a n  P e n g h a r g a a n  T J S P  A w a r d  M e m e r l u k a n  P r o s e s ya n g  P a n j a n g

Proses Penginput an Data Masih Manual (Dalam Format Excel) Belum Berbasis Database Aplikasi Perbaikan Data Perusahaan Memerlukan Waktu yang Lama

Person In Charge (PIC) Setiap Perusahaan Belum Terdata

P r o g r a m K e g i a t a n T J S P P e r u s a h a a n B e l u m T e r d a t a S e l u r u h n y a

Pelikat adalah Aplikasi yang Bertujuan Sebagai Media Untuk Mempermudah Kolaborasi Antara Pemda dan Perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu Sehingga Dapat Berpartisipasi Membangun Rokan Hulu Melalui Program Kegiatan TJSP, mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan.

 

 

 

Komentar